Mengapa kontrak kerja itu penting ? Apa yang harus diperhatikan dalam kontrak kerja ? Sebelum mengoreskan tanda tangan pada kontrak kerja, simak wawancara dengan Imaniati Sasono, S Psi , Associate Consultant di IQ Recruitment & Training Specialist di Jakarta
Pengikat Anda Dengan Perusahaan
Pada dasarnya kontrak kerja adalah dokumen atau perjanjian tertulis antara perusahaan dengan karyawan. Dalam kontrak kerja tertulis hak dan kewajiban masing-masing pihak. Dokumen resmi ini diangap sebagai bukti ikatan antara karyawan dengan perusahaan, yang menyangkut perlindungan terhadap hak-hak karyawan. Lebih dari itu, yang paling penting, kontrak kerja juga memperlihatkan kewajiban yang harus Anda berikan kepada perusahaan.
Bentuk kontrak kerja sangat beragam,tergantung dari perusahaan masing-masing. “Selain kontrak kerja, ada juga yang disebut confirmation letter , “jelas Imaniati Sasono, S. Psi. Confirmation letter atau surat pengantar yang punya kedudukan yang sama dengan kontrak kerja. Meskipun terlihat singkat, Anda tetap harus membacanya dengan teliti. Pastikan hak dan tanggung jawab Anda tertulis secara terperinci. “Jika dalam confirmation letter tidak disebutkan job descriptions yang jelas, Anda tidak bisa menuntut apa-apa jika kelak terjadi perubahan,” ujar Imaniati.
Sebaiknya Anda membaca dengan hati-hati setiap kalimat dalam kontrak kerja. Terutama hal-hal yang menyangkut tugas dan tanggung jawab professional. Saat menandatangani dokumen ini, berarti anda setuju ‘mengikatkan diri’ dengan perusahaan. Jadi pahami juga tata tertib perusahaan dengan benar, agar anda tak mendapat kesulitan di kemudian hari.
Biasanya kontrak erja dibuat dalam 2 eksemplar, bisa lebih. Kontrak kerja ditandatangani oleh kedua belah pihak . Anda ajan menerima satu berkas. Dokumen ini harus disimpan dengan baik karena merupakan bukti tertulis bagi anda.
Yang Tersurat Dalam Kontrak Kerja
“Bentuk kontrak kerja berbeda antara perusahaan satu dengan perusahaan lain,”jelas jelas Imaniati Sasono, S. Psi. Tetapi meskipun demikian, ada beberapa hal pokok yang ada di dalamnya.
1. Pengangkatan. Sudah jelas, dalam kontrak kerja harus tertulis jabatan dan sebutan yang akan anda pangku. Setelah itu, tertulis rincian tugas dan tanggung jawab posisi tersebut. Perhatikan job descriptions baik-baik. Jangan sampai saat sudah aktif bekerja, Anda mengeluh karena dibebani pekerjaan yang ‘tak sesuai dengan job descriptions’.
2. Imbalan atas jasa. Ini istilah keren dari gaji. Pastikan bilangan gaji yang diterima tertulis dengan jelas.Hindari persoalan di kemudian hari hanya karena hanya karena ada beda jumlah rupiah dalam kontrak dan kenyataannya. Bahkan, jika ada perubahan karena kondisi khusus ( misalnya masa percobaan ), Anda harus tahu dengan pasti. “Jika anda dijanjikan kenaikan gaji setelah selesai menjalani masa percobaab, sebaiknya semuanya tertulis dengan jelas dalam kontrak kerja,” lanjut Imaniati lagi. Selain itu, fringe benefit atau tunjangan juga harus disebutkan, jika ada.
3.Jadwal kerja. Dalam kontrak kerja akan tertulis jadwal kerja yang harus anda patuhi. Jam kerja resmi, termasuk jam lembur atau shift malam jika ada. Lokasi kerja juga harus disebutkan dengan jelas. Jangan sampai anda keluar dari pekerjaan , hanya gara-gara lebih banyak melewatkan waktu di pabrik di lokasi terpencil. Dan hampir tak pernah duduk di kantor yang ber-AC dingin!
4.Tata Tertib dan disiplin. Ini termasuk bagian yang amat penting. Perusahaan perlu menuliskan hal ini agar para karyawan tak masuk dan pulang kantor seenaknya. Pada beberapa perusahaan tertentu, tata tertib dan disiplin ini menyangkut informational proprietary yang harus anda jaga rapat-rapat dan tak boleh’bocor’ ke tangan perusahaan lain. Apalagi ke perusahaan saingan.
5. Pemutusan hubungan kerja. Pasal ini membahas kondisi yang bisa menyebabkan seorang karyawan dipecat. Jika terjadi pelanggaran oleh karyawan, perusahaan berhak “ merumahkan” karyawannya itu. Karena itu, karyawan perlu tahu pasal-pasal itu.
Sumber: Majalah Cosmopolitan
_____________________________________________________________________ KENALI TUJUAN ANDA BEKERJA
Sebelum tanda tangan kontrak, kenali dulu tujuan dan kebutuhan anda bekerja. Beberapa pekerjaan yang bermobilitas tinggi seakan menuntut anda mendedikasikan 24 jam sehari untuk pekerjaan.
Beban berlebih atau jam kerja tak terkendali tentu tak akan disebut dalam kontrak kerja. Salah-salah perusahan dianggap memeras karyawan. “ Kalau hal seperti itu terjadi,hadapilah dengan positive thingking, “ ujar Imaniati. Lebih baik ambil manfaat yang bisa didapat dari pekerjaan yang menantang itu.
Saat karier makin berkembang dan atasan anda minta atasan anda minta anda melakukan tugas di luar job desc, lakukan semampunya. “Anggap saja anda sedang belajar sesuatu yang baru. Hal ini akan memberi nilai positif pada diri anda.”
Bagi anda yang sudah bertekad untuk manjadi karyawan yang selalu haus ilmu dan tak berkeberatan untuk bekerja keras, Anda justru bisa memanfaatkannya untuk memperkaya wawasan dan pengalaman.
HARUS BERANI BERTANYA
Kontrak kerja resmi dibuat sedemikian rupa dan mengandung bahasa hukum, yang cukup kental. Anda perlu tahu arti yang tekrkandung di setiap kalimat dengan baik. Jangan sampai ada hal-hal yang tak anda ketahui maksudnya. “ Pahami semua kalimat yang tertulis. Jika ada yang tidak anda pahami, jangan malu untuk minta klarifikasi.”
Mita, 31 tahun, baru saja mendapat promosi. Dalam kontrak, tertulis jabatan, “ Sales dan/atau Marketing Manager.” Mita yang lebih suka pemasaran , menyatakan keberatan atas tugas sales. Setelah bernegoisasi, sang atasan tidak berkeberatan mengganti kontrak promosi Mita.
Mendapat promosi, sebaiknya juga dilandasi dengan kontrak yang sesuai. “Selain sebagai pengakuan atas jabatan baru, kontrak baru juga jadi jaminan keamanan, ‘ kata Imaniati. “ Untuk menghindari risiko posisi yang baru anda dapatkan diambil oleh orang lain.”
BERTINDAK POSITIF
Bukan pertama kalinya seorang pegawai tak punya bukti tertulis mengenai statusnya sebagai karyawan. Dengan kata lain, ia tak pernah tanda tangan kontrak kerja.
Seperti pengalaman Dita, 28 tahun, media planner di sebuah perusahaan periklanan yang kini sudah ditutup. “ Saat masa percobaan selesai, saya tak diminta menandatangani kontrak kerja. Beberapa bulan berlalu, saya tak kunjung disodori kontrak kerja. Lau saya bertanya pada seorang rekan yang sudah 3 tahun bekerja. Rupanya ia juga sama sekali tidak pernah melihat kontrak ekrjanya, “ kata Dita. Kebetulan, ia mendapat pekerjaan di perusahan lain yang lebih mapan. Tak lama setelah Dita keluar , terbetik kabar kalau mereka gulung tikar.
“ Reputasi perusahan juga sangat menentukan, ‘ ungkap Imaniati. Perusahaan yang punya reputasi bagus biasanya tak menganggap sepele kontak kerja.Pada beberapa perusahaan kecil yang kurang tertib administrasinya, kasus yang dialami Dita bisa terjadi.
“Karena kontrak kerja sangat penting, jangan takut untuk menanyakannya, “ saran Imaniati. Bisa jadi perusahaan akan memberi alasan tak sempat membuat atau tak punya standar baku kontrak kerja. “Bersikaplah proaktif dengan mengajukan draft kontrak kerja, “ saran Imaniati. Dengan demikian, perusahaan bisa membuatkan kontrak kerja yang anda perlukan.
TIPS NEGOISASI KONTRAK
Siapkan dengan matang. Buat survey kecil-kecilan diantara teman seprofesi tentang job descriptions, gaji, bonus yang didapat. Negoisasikan saat perusahan membuat kontak kerja untuk anda. Jangan kelihatan terlalu antusias. Meski anda sedang putus asa mencari pekerjan baru, tak perlu diperlihatkan. Perusahaan akan mengira Anda pasti mau menerima pekerjaan apa saja. Jangan hanya pikirkan uang. Mungkin ada hal lain selain gaji. Mungkin perusahaan tak menawarkan gaji yang memukau mata, tapi pikirkan kesempatan dan pengalaman lain yang bisa diperoleh untuk memperkaya wawasan Jangan bohong. Berikan keterangan yang jujur saat negoisasi kontrak kerja. Karena jika ketahuan, justru akan menyusahkan anda di kemudian hari.
KEMANA HARUS MENGADU ?
Punya masalah dengan kontrak kerja ? Atau masalah ketenagakerjaan lainnya ? Departemen Tenaga Kerja telah menyediakan layanan konsultasi untuk umum.Tanpa proses yang berbelit dan tak dipungut bayaran. Hubungi :
Bagian Humas Depnaker Jl. Gatot Subroto Kav. 51, Jakarta Telp 021- 525 2748 Setiap hari kerja