Paradigma pembangunan berkelanjutan (sustainable development) mendudukkan Sumberdaya Alam (natural resources) pada ordinat yang harus dijaga kelestariannya secara dinamis karena menyangkut fungsinya yang vital sebagai modal pembangunan (capital development) dan pilar utama dalam menopang sistem kehidupan. Sumberdaya alam meliputi hutan, perairan, dan pertambangan serta segala yang terkandung didalamnya merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa kepada manusia yang dalam pemanfaatannya harus bijak dan tanpa mengurangi prospek generasi-generasi mendatang. Oleh karena itu, manusia sebagai mahluk yang terlibat, menjadi subjek sekaligus objek dalam setiap tahapan pembangunan, mengambil manfaat, merencanakan dan menciptakan diri secara aktif dalam pelestarian sumberdaya alam.
Pembangunan pertanian berkelanjutan (sustainable agriculture development) menurut Technical Advisory Committee of the CGIAR (TAC/ CGIAR, 1988) adalah pengelolaaan sumberdaya yang berhasil untuk usaha pertanian guna membantu kebutuhan manusia yang berubah sekaligus mempertahankan dan meningkatkan kualitas lingkungan pertanian. Olehnya, daya dukungan sumberdaya alam yang dapat diperbaharui (renewable resources) berupa materi plasma nutfah tanaman (germplasm) menjadi sangat vital dalam menunjang pembangunan pertanian berkelanjutan.
Bentang alam Indonesia notabene memiliki geografi dan kondisi ekologi yang bervariasi, menjadi penyebab tingginya tingkat keanekaragaman hayati (biodiversity) yang secara simetris menyimpan manfaat besar. Keanekaragaman hayati berupa kekayaan sumberdaya genetik (SDG) khususnya plasma nutfah tanaman, membuka peluang bagi upaya mencari dan memanfaatkan materi-materi genetik untuk dimuliakan (plant breeding). Materi genetik sangat berguna bagi upaya perbaikan sifat tanaman sehingga aspek ketersediaannya, keamanannya (safety), dan keanekaragamannya merupakan modal dasar dalam pengembangan pertanian maupun industri pertanian. Oleh karena itu, pengkajian, penelitian (research), dan pendayagunaan serta pelestarian plasma nutfah harus tetap terlaksana secara berkesinambungan.
Pentingnya pelestarian keanekaragaman hayati khususnya SDG plasma nutfah tanaman juga berkaitan erat dengan predikat Indonesia sebagai Negara “megabiodiversity” terbesar kedua di dunia baik jenis, genetik, maupun ekosistem tanaman-tanaman potensial. Indonesia dihuni 25.000 species tanaman berbunga (10% dari jumlah tanaman berbunga di dunia). Selain itu, Indonesia juga menjadi pusat keanekaragaman jenis palem terbesar di dunia serta lebih dari 400 species pohon dipterocarpeceae yang merupakan pohon penghasil kayu komersil paling bernilai di Asia Tenggara. Dalam segi pendayagunaan, 1500 spesies tanaman tingkat tinggi dan 500 spesies sayuran, hanya sekitar 10% yang termanfaatkan. Dari 95% nutrisi yang dibutuhkan, baru 30 jenis yang berasal dari tanaman tingkat tinggi. Dari 30 jenis tanaman tingkat tinggi, baru 8 jenis yang dimanfaatkan sebagai sumber energi manusia, dan dari 8 jenis tanaman tadi baru 3 jenis yang menjadi bahan pangan yaitu gandum, beras, dan jagung yang memenuhi sekitar 75% kebutuhan serealia bagi manusia. Selain itu, pelestarian plasma nutfah tanaman potensial Indonesia berkaitan langsung dengan kebutuhan pangan yang semakin meningkat seiring dengan pertambahan jumlah penduduk, perkembangan teknologi, perubahan gaya hidup dan pola komsumsi, perkembangan kebijakan pertanian, serta berbagai hal yang dihadapi dunia abad ini meliputi masalah air, lahan, dan energi.
Arus globalisasi, modernisme, dan perkembangan teknologi menghempas seluruh lokus kehidupan manusia dan membawa dampak besar tidak hanya pada aspek kehidupan sosial, ekonomi, maupun politik namun merambah secara sistemik keseluruh aspek kehidupan lain seperti aspek budaya, lingkungan, hingga aspek psikologis. Pakem yang tak bisa dipungkiri bahwa perkembangan teknologi dan tingginya intentitas kegiatan manusia dimuka bumi telah menimbulkan banyak dampak destruktif terhadap jejaring kehidupan, yang paling mencemaskan adalah ketidakseimbangan ekosistem yang bermuara pada berbagai malapetaka alam berupa bencana bagi manusia dan kerusakan lingkungan itu sendiri.
Eksploitasi berlebihan terhadap sumberdaya alam tanpa upaya reklamasi mengakibatkan hilangnya ribuan spesies (extinct) dimuka bumi. IUCN (The World Conservation Union) atau Lembaga Jaringan Informasi Pekerja Lingkungan –terdiri dari sekitar 10.000 ilmuwan diseluruh dunia– dalam Red List mengingatkan bahwa 15.589 spesies binatang dan tumbuhan terancam punah. Sejauh ini sudah ada 844 kepunahan sejak tahun 1500, 129 catatan mengenai kepunahan spesies burung, 103 diantaranya terjadi sejak tahun 1800. Selain itu, laju kepunahan telah mencapai angka 100 hingga 1.000 kali dari laju kepunahan alami. Spesies hewan yang terancam punah meningkat dari angka 5.204 jenis menjadi 7.266 jenis sejak tahun 1996. Sedangkan untuk jenis tumbuhan dan lumut, ada 8.323 jenis yang nyaris punah dari angka sekitar 3.000 jenis sebelumnya. (Kompas, 2004).
Di Indonesia, dari 6978 spesies tanaman endemik, 174 spesies diantaranya terancam punah. Laju deforestasi yang pesat (dari 1,6 juta ha dekade 1985–1997 menjadi 2,1 juta ha pada dekade 1997–2001) melalui tingginya alih fungsi kawasan hutan menjadi pemukiman, perindustrian, perkebunan dan pertambangan, pembalakan hutan (illegal logging), dan kurangnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat menyebabkan jutaan plasma nutfah musnah.
Intensifnya sistem pertanian modern (High External Input Agriculture) dengan input varietas-varietas tanaman baru tidak diimbangi dengan upaya mempertahankan penggunaan varietas-varietas lokal (land race), dan tingginya aktifitas pengambilan serta pertukaran (introduksi) materi plasma nutfah secara ilegal menyebabkan laju erosi genetik kian tak terkendali. Celakanya lagi, pembangunan kawasan perkotaan kurang memperhatikan aspek lingkungan sehingga dalam kerangka sistemik, situasi tersebut menjadi penyebab perubahan iklim (climate change), pemanasan global (global warming), hilangnya habitat, kelangkaan air bersih, polusi, banjir, hingga ancaman kelaparan yang kini menjadi masalah krusial.
Keprihatinan masyarakat dunia terhadap kemerosotan (degradasi) dan deplesi lingkungan hidup khususnya mengenai erosi genetik telah menjadi topik penting sejak tahun 1980 hingga saat ini. Perkembangan tersebut dapat dilihat sejak Konvensi PBB mengenai Keanekaragaman Hayati (The UN Convention on Biological Diversity), KTT Bumi (Earth Summit) di Rio de Jeneiro Brazil tahun 1992 hingga kontroversi pengembangan bioteknologi (baca: rekayasa genetik) tahun 1995 sampai tahun 2000 yang mencetuskan Protokol Kartagena (The Cartagena Protocol on Biosafety) mengenai Keamanan Hayati.
Alam secara hakiki adalah representasi (simulacrum) manusia, harus diperlakukan secara manusiawi pula. Menurut (Keraf, 2001), ada 9 prinsip “Etika Lingkungan” dalam pembangunan: i) Hormat terhadap alam (respect for nature), ii) Bertanggungjawab kepada alam (responsibility for nature), iii) Solidaritas kosmis (cosmic solidarity), iv) Peduli kepada alam (carrying for nature), v) Tidak merugikan (no harm), vi) Hidup selaras dengan alam (living harmony with nature), vii) Keadilan, viii) Demokrasi dan ix) Integritas moral.
Peningkatan kualitas dan kuantitas hidup untuk mencapai yang lebih baik (life good) adalah cita-cita dari setiap individu maupun masyarakat. Olehnya, berbagai ikhtiar untuk mencapai hal tersebut harus diformulasi secara holistik dan komprehensif agar perubahan yang dilakukan tidak hanya pada tataran instrumental saja, melainkan mengakar dari tataran nilai (paradigm) sehingga manusia mampu terbebas dari berbagai ambivalensi yang terjadi selama ini. Sekarang saatnya merenungkan sejenak dan melihat secara jernih persoalan-persoalan lingkungan hidup. Bagaimana masa depan generasi mendatang bilamana bumi tak bisa dirawat oleh generasi sekarang?
Perubahan paradigma perlu komitmen dalam implementasinya. Resolusi terhadap berbagai persoalan lingkungan hidup khususnya pelestarian SDG harus dilakukan oleh semua kalangan tanpa terkecuali karena persoalan lingkungan hidup adalah persoalan universal. Perhatian serius oleh seluruh stakeholder adalah hal yang utama, penegakan hukum (law enforcement) oleh pemerintah, kongkritisasi pembangunan berkelanjutan diberbagai sektor, pembangunan SDM berwawasan lingkungan melalui peningkatan kapasitas, kesadaran dan etika lingkungan hingga upaya pelestarian SDG melalui kegiatan eksplorasi dan konservasi oleh berbagai kalangan. Jika upaya pelestarian lingkungan hidup merujuk pada pembangunan manusia, maka yang harus dilakukan secara bertahap adalah peningkatan kesadaran, etika dan pembangunan kapasitas SDM berwawasan lingkungan.
ANDI AMIRULLAH, Sekretaris Jenderal Biro Pusat Forum Komunikasi dan Kerjasama Himpunan Mahasiswa Agronomi Indonesia (BP FKK HIMAGRI) Periode 2006-2008. Mahasiswa Jurusan Budidaya Pertanian (Agroteknologi) Fakultas Pertanian Universitas Hasanuddin, Makassar.
sadar lingkungan sadar lingkungan babu dan jongos diantara tuan dan nyonya. sadar lingkungan khadam dan khadamah sadar lingkungan tinggal di gerbong tua. sadar lingkungan tinggal di rumah kumuh. sadar lingkungan tinggal dipinggir rel. sadar.sadar.belum sadar juga.
Bagaimana upaya yang telah dilakukan untuk memanfaatkan plsma nuftah kita?
Plasma nutfah tanaman adalah pembawa sifat-sifat genetik, sangat bermanfaat untuk pemuliaan tanaman dalam artian perbaikan sifat tanaman. Manfaat pemuliaan tanaman sangat menyentuh aspek perbenihan. Karena pemuliaan tanaman kini kita mengenal benih hybrid hingga transgenik yang menuai kontroversi. Upaya pemanfaatan plasma nutfah tanaman di Indonesia untuk tujuan perbenihan masih sangat terbatas... Hingga kini kita masih menjadi net importir benih khususnya benih-benih strategis (padi, jagung, kedelai, dll), belum ada upaya signifikan... petani kita masih bergantung terhadap benih-benih luar... Jika ingin mendorong platform gagasan "sektor pertanian yang berdaulat dan mandiri", maka revitalisasi perbenihan nasional sangat mendesak untuk dilakukan... Perlu reposisi peran dan fungsi badan benih nasional (deptan), balai penelitian, perguruan tinggi, swasta lokal, hingga petani (gapoktan/poktan).